PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
KECAMATAN PAMMANA
DESA
ABBANUANGNGE
Alamat : Dusun Sabbang Desa
Abbanuangnge Kec. Pammana Kab. Wajo Kode Pos 90971
Email :
desaabbanuangnge@yahoo.com
======================================================================================================================
PERATURAN
DESA ABBANUANGNGE
KECAMATAN
PAMMANA KABUPATEN WAJO
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ABBANUANGNGE
Menimbang : a. Bahwa
sesuai
dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 51 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa);
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa Abbanuangnge tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1883);
9. Peraturan
Bupati Wajo Nomor
51 Tahun
2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2015 Nomor 51);
10. Peraturan
Bupati Wajo Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2015 Nomor 37);
11. Peraturan Bupati Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 12);
13. Peraturan
Bupati Wajo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa (Berita Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 2);
14. Peraturan Bupati Wajo Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 3);
15. Peraturan Bupati Wajo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana
Desa (ADD) Setiap Desa di Kabupaten Wajo Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun
2017 Nomor 4);
16.
Peraturan Bupati
Wajo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan
Tunjangan BPD, Bendahara Desa dan Pegawai Sya’ra Dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 5);
17. Peraturan
Desa Abbanuangnge Nomor 05 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menegah Desa (RPJM Desa) Desa Abbanuangnge Tahun Anggaran 2016 s/d 2021
(Lembaran Desa Abbanuangnge Tahun 2015 Nomor : 05);
18. Peraturan
Desa Abbanuangnge Nomor 04 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKPDesa) Desa Abbanuangnge Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Desa Abbanuangnge
Tahun 2015 Nomor : 04).
Memperhatikan : 1. Keputusan Bupati Wajo Nomor 215 Tahun
2017 tentang Penetapan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Setiap Desa Dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2017.
DENGAN KESEPAKATAN BERSAMA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ABBANUANGNGE
DAN
KEPALA DESA ABBANUANGNGE
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA ABBANUANGNGE TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa Rp.
1.082.349.991,31,-
2.
Belanja Desa
a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 218.024.293,31,-
b. Bidang
Pembangunan Desa Rp. 845.825.698,00,-
c.
Bidang Pembinaan Masyarakat Rp. 16.500.000,00,-
d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 2.000.000,00,-
e.
Bidang Tidak Terduga Rp.
0,00,-
Jumlah Belanja Rp. 1.082.349.991,31,-
Surplus/Defisit Rp. 0,00,-
3.
Pembiayaan Desa
a. Penerimaan
Pembiayaan Rp. 0,00,-
b. Pengeluaran
Pembiayaan Rp. 0,00,-
Selisih
Pembiayaan ( a – b ) Rp. 0,00,-
Pasal 2
Uraian lebih
lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal
1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
Pasal
3
Lampiran-lampiran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini.
Pasal
4
Kepala
Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa
dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal
5
Peraturan Desa
ini mulai berlaku mulai tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh
Sekretaris Desa.
Ditetapkan
di : Abbanuangnge
Pada tanggal : 2 Mei 2017
KEPALA DESA ABBANUANGNGE
HJ.
NURCAHAYA
Diundangkan di Desa Abbanuangnge
Pada
Tanggal 2 Mei 2017
SEKRETARIS DESA ABBANUANGNGE
BAHARUDDIN, S. Sos
LEMBARAN DESA ABBANUANGNGE
TAHUN 2017 NOMOR 01
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017
4/
5
Oleh
Bhayu Blog